KPU Sidrap Dapat Dua Penghargaan Kepatuhan

KPU Sidrap Raih Penghargaan kepatuhan 

LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap sukses meraih penghargaan sebagai peringkat satu atas kepatuhan dalam pengiriman Laporan Rencana Kerja Tahun 2020 dan peringkat ke 3 dalam kepatuhan pengisian E-monev dan capaian kinerja Smart pada aplikasi monev dan smart pertanggal 10 Juli 2020 tingkat Kabupaten Kota Se-Sulawesi Selatan.

Kedua penghargaan yang diberikan Komisioner KPU Sulsel, Syarifuddin Jurdi tersebut diterima masing-masing oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sidrap Rasmawati dan Plt. Sekretaris Hj. Fatmawati dalam acara Rapat Koordinasi Rencana Kerja dan Perencanaan Anggaran tahun 2021 di Hotel Arya Duta Makassar.

Komitmen KPU Sidrap dalam memastikan ketepatan waktu dalam memberikan laporan pengisian aplikasi e-monev dan e-smart akhirnya mendapatkan apresiasi.

Jajaran sekretariat patut berbangga dan terus mengupayakan agar ke depan KPU Sidrap semakin berkinerja.

Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin

Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng merasa bersyukur atas dua penghargaan tersebut serta mengucapkan terima kasih kepada jajaran satuan kerja KPU Sidrap karena telah menunjukkan kinerja dalam pencapaian prestasi yang membanggakan

Syamsuddin hanya meminta agar satuan kerja terus mengembangkan budaya kerja yang berorientasi kinerja. Terus tingkatkan pencapaian dalam pelaporan rutin yang harus dilaksanakan dalam hal akuntabilitas kinerja e-monev dan e-smart.

Aplikasi Smart lanjut Syamsuddin merupakan system monitoring dan evaluasi kinerja terpadu Kementerian Keuangan yang menjadi salah satu bentuk perkembangan teknologi informasi pemerintahan.

Semangat E-Goverment yang digunakan memudahkan kinerja pemerintahan termasuk Satuan kerja KPU Sidrap.

“Kami berharap budaya organisasi yang berkinerja terus ditumbuhkan dan digairahkan agar kontibusi kita bagi peningkatan layanan serta penguatan kelembagaan yang profesional, mandiri dan berintegritas dapat terwujud," pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama