Baznas Sidrap Berkunjung di SMP 2 Baranti

Baznas Sidrap Sosialisasi Pengumpulan dan Pendistribusian ZIS di SMP 2 Baranti
Baznas Sidrap Sosialisasi Pengumpulan dan Pendistribusian ZIS di SMP 2 Baranti

LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sidrap Sosialisasikan Surat Edaran Bupati tentang Optimalisasi Pengumpulan, Pendistribusian ZIS dalam Wilayah Sidrap

Baznas Sidrap melakukan sosialisasi tentang Surat Edaran Bupati Sidrap tentang Optimalisasi Pengumpulan, Pendistribusian ZIS dalam Wilayah Kabupaten Sidrap.

Kegiatan sosialisasi berlangsung di Sekolah SMPN 2 Baranti Kecamatan Baranti, Rabu kemarin (26/8/2020)

Antusias para guru mengikuti sosialisasi tersebut, karena yang disampaikan bukan hanya program Baznas tetapi sekaligus menyampaikan Surat Edaran Bupati, dan menyalurkan Paket Logistik kepada Warga tidak mampu.

Kepala Sekolah SMPN 2 Baranti, Drs. H. Baharuddin, M.Si sangat mengapresiasi program Baznas Sidrap yang disosialisasikan itu.

Dengan hadirnya  kegiatan ini para bisa diberikan pengetahuan tentang arti penting dalam berzakat.

Sementara Ketua Baznas melalui Dr. Wahidin Ar Raffany, S.Ag, MA menjelaskan bahwa Zakat merupakan kewajiban langsung dari Allah SWT, pembayarnya (Muzaki) adalah individu muslim yang mampu dan dipungut secara berkala sesuai Haul dan Nishab.

Selain perundang-undangan secara nasional, pengelolaan zakat di Kabupaten Sidrap juga memiliki landasan hukum yakni Surat Edaran Bupati Sidrap Nomor : 410/53.b/Kesra, tentang Optimalisasi Pengumpulan, Pendistribuzian ZIS dalam Wilayah Kabupaten Sidrap.

"Peraturan Perundang-undangan serta Surat Edaran Bupati tersebut yang menjadi landasan hukum komisioner Baznas dalam menjalankan Tugas dan Fungsinya dalam mengoptimalkan pengumpulan  yang lebih baik dan transparan,’’ jelas Dr. Wahidin Ar Raffany, S.Ag, MA.

Surat Edaran Bupati Nomor : 410/53.b/Kesra, tentang Optimalisasi Pengumpulan, Pendistribusian Zakat, Infak, Dan Shadaqah dalam Wilayah Kab. Sidrap.

Di ketahui bahwa, secara garis besar penentuan penghitungan nishab dan kadar zakat profesi atau penghasilan terdapat pada tiga pendekatan yakni Analogi Zakat emas perak. Nishabnya 85 gram emas (20 Dinar) dengan kadar zakatnya 2,5%, dan waktu mengeluarkannya setahun sekali. Untuk standar perak nishabnya 595 gram perak (200 dirham), kadar zakatnya 2,5% setahun sekali.

Kemudian analogi Zakat pertanian, nishabnya 5 ausaq (653 kg hasil panen), kadar zakat 5% dikeluarkan setiap mendapatkan gaji atau penghasilan.

Selain itu, Analago Nishap pada zakat pertanian dan kadar pada zakat emas/perak, ditunaikan pada saat penghasilan diterima dengan ketentuan harga emas terbaru. Misal, harga emas per 24 Agustus 2020 sebesar RP. 900 ribu,-, maka nishap zakat profesi Rp.76.500.000,-/tahun atau Rp. 6.375.000,-/bulan. Sehingga bagi setiap muslim yang memiliki penghasilan atau gaji lebih dari Rp. 6.375.000,-/bulan, wajib zakat penghasilan.

Perintah ini tentunya tidak untuk membebankan, tetapi lebih kepada menjaga maslahat, baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Karena, pada prinsip syariah (maqasid syariah) adalah menjaga maslahat dan mencegah kerusakan. Jadi, para pengeluar zakat harus yakin akan jaminan Allah SWT terhadap hartannya.

“Dengan melihat kenyataan di atas seandainya sosialisasi zakat telah benar-benar menyentuh seluruh masyarakat sehingga terwujud suatu masyarakat yang gemar berzakat. Maka bisa dipastikan untuk ke depan akan terwujud suatu kekuatan zakat yang akan turut mampu menopang perekonomian bangsa yang kuat,” pungkasnya.(*)

Lebih baru Lebih lama