Diduga Cabuli Muridnya, Guru Ngaji ini Diringkus Polisi

Ilustrasi Pencabulan murid di Makassar 

LINTASNEWS.ONLINE, MAKASSAR -- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar, menetapkan tersangka oknum guru ngaji berinisial ANW (60) atas kasus pencabulan terhadap muridnya.

ANW ditetapkan tersangka atas pebuatan khilafnya yang telah terbukti mencabuli lima murid perempuannya yang masih berusia sekitar 9 hingga 12 tahun.

Para korban itu masing-masing JF (9), KNF (10), NHW (10), RA (11) dan PA (12). Berdasarkan pengakuan korban, tersangka melakukan aksi pencabulannya itu setelah korban istirahat mengaji.

Pria yang juga berprofesi sebagai tukang ojek ini tega diduga mencabuli beberapa muridnya di Jl Batara Bija, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis (14/8/20) lalu.

“Atas perbuatannya tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Makassar, ” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan, Senin (24/8/20).

Dalam pemeriksaan tersangka lanjut Yudhiawan, ANW mengakui telah melakukan tindakan tidak terpuji tersebut. Tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf.

“Atas perbuatan khilafnya itu ANW dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU RI Nomor 35/2014  tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar, ” lanjutnya.

Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul menambahkan, terhadap tersangka penyidik akan melakukan pemeriksaan kejiwaan.

“Kita akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka itu, ” kata mantan Kapolsek Mamajang ini.

Lebih baru Lebih lama