Pelaku Pembunuh Bocah di Sidrap, Divonis Seumur Hidup

Mayat Bocah yang ditemukan tewas tanpa kepala Saluran Irigasi Galser, beberapa bulan yang lalu.
Mayat Bocah yang ditemukan tewas tanpa kepala
Saluran Irigasi Galser, beberapa bulan yang lalu. 

LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP -- Pelaku pembunuhan bocah bernama Muh Haikal (5 tahun) yang ditemukan tanpa kepala di saluran Induk Irigasi Galung Aserae Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap pada 30 April 2020 sekitar jam 15.00 Wita silam, kini sudah divonis.

Terdakwa atas nama Lia binti Lasinrin (50) baru saja divonis Seumur Hidup. Putusan ini jauh dari tuntutan Jaksa yakni menghendaki ibu rumah tangga, warga asal Kelurahan Uluale Kecamatan Wattangpulu Sidrap ini dihukum 20 tahun penjara.


Dalam putusan yang tidak kontradiktif oleh tim Majelis Halim Pengadilan Negeri Sidrap yang diketuai Andi Maulana ini menyebutkan pelaku terbukti sengaja membunuh anak tirinya yakni Muhammad Haikal (5 tahun) dengan unsur berencana.

Haikal dibunuh dengan cara yang sadis yakni menghanyutkan korban kesungai dengan cara mendorong terlebih dahulu diatas jembatan sungai Tangkoli kecamatan Baranti, Sidrap pada tanggal 20 April 2020 silam, sekitar pukul 04.00 wita dini hari.

Fakta persidangan, korban usai didorong masih sempat berontak diatas air dan itu tidak ada niat baik pelaku untuk menolongnya sehingga korban dibiarkan tewas tenggelam.

Tanpa merasa bersalah, Lia datang melihat penemuan jasad anak yang geger pada tanggal 30 April 2020 lalu.

Usai melampiaskan dendamnya, pelaku pulang dan tidak merasa bersalah hingga jasad korban 10 hari kemudian baru ditemukan tanpa kepala saat berada di RS Nene Mallomo Sidrap.

Ketua Majelis Hakim, Andi Maulana, Rabu Kemarin (26/8/2020) mengatakan, amar putusannya sudah tepat karena dakwaan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan secara berencana.

Dengan Pembunuhan berencana ini, Para hakim berpendapat jika pembunuhan korban Haikal yang berumur lima tahun terbilang sangat sadis.

Padahal Korban Muhammad Haikal Ananda Syaputra tidak tahu menahu persoalan ibu tirinya dendam sama suaminya Angga Sompe  (52). Malah Haikal yang jadi korban.

Haikal seorang bocah ini masih memiliki masa depan untuk hidup, namun dibunuh akibat perbuatan ibu dirinya.

Pelaku ini sengaja menghabisi nyawa anak tirinya karena cemburu, ayah korban yang juga mantan suami pelaku dianggap berlaku tidak adil dan terkesan membeda-bedakan anak kandung pelaku dengan anak tirinya.

Hal lain memberatkan terpidana juga didalam persidangan putusan, yakni selain latar belakang dendam pada suaminya, yang lebih sayang anak tirix ketimbang anak kandungnya, pelaku tidak pernah merasa menyesali perbuatannya.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kini telah divonis penjara seumur hidup. Kematian korban tidak seharusnya terjadi jika terdakwa masih ada rasa iba untuk menolongnya," ucap Andi Maulana

Kasus ini melibatkan tim JPU Kejaksaan Negeri Sidrap yakni Abdul Kadir Sangadji dan Jhadi Widjaya mengatakan putusan hakim sudah tepat dan ada pertimbangan materil yang sangat baik sehingga putusan seumur hidup sudah tepat karena Putusan itu tidak kontradiktif dan itu diluar dari yuridis.

Menurutnya, ada beberapa dakwah pasal menjerat terdakwa yakni pasal penculikan, dan pencurian.

"Kami lebih tepat menfokuskan pasal 340 tentang perencanaannya. Faktanya juga terfokus ke pasal 340 itu karena unsur dendam jadi pemicu terdakwa tega membunuh anak dirinya," ungkap Kadir Sangadji.


Kadir Sangadji menjelaskan unsur pembunuhan berencana  itu tidak ada sama sekali yang meringankan terdakwa.

Saat kejadian korban juga dibiarkan tenggelam. Pelaku dalam materil pidana itu terdapat unsur kesengajaan sebagai tujuan perbuatannya, karena terdakwa ada niat dendam terhadap mantan suaminya.

Satu hal pemicu utama terdakwa yakni dendam karena merasa diperlakukan tidak adil oleh mantan suaminya terhadap anak kandungnya dengan anak tirinya," lontarnya.

Lebih baru Lebih lama