Samsat Sidrap Berlakukan Insentif Kendaraan Bermotor


LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP -- Kabar gembira bagi masyarakat Sidrap. Kini Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan sudah mulai memberlakukan kebijakan baru.

Kebijakan baru yang menguntungkan masyarakat ini diberikan keringanan soal pajak berupa Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Hal tersebut dibenarkan Kepala UPT Samsat wilayah Sidrap, Yarham Yasmin, Selasa (1/9/2020).

Menurutnya, imbas dari masa Pandemi Covid-19 yang terus mewabah sehingga berdampak pada kemampuan ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan drastis.

Dengan begitu, perpanjangan masa berlaku pembebasan denda PKB ini, masyarakat mendapatkan jaminan pengurangan pajak kendaraan sehingga dapat mengatur waktu pembayaran pajaknya secara tepat.

Ada lima point insentif kendaraan bermotor atau PKB itu yakni Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan tarif PKB Progresif bagi kendaraan Proses BBN II

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dengan Nilai Jual dibawah Rp150.000.000 serta pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor umum Angkutan Penumpang/Orang

Selain itu, ada juga Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Pembebasan Tarif Progresif terhadap kendaraan bermotor angkutan umum barang yang atas nama pribadi.

"Mulai hari ini 1 September 2020 Sampai Dengan Tanggal 29 September 2020, ketentuan lima point diatas diberlakukan," kata Yarham

Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya Pemerintah Provinsi merangsang ekonomi kerakyatan ditengah pemberlakuan hidup baru dimasa Pandemi ini.

Keterlambatan pembayaran PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu sebab kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi.

"Saat ini sebagian besar penerimaan daerah digunakan membiayai kegiatan untuk memutus penyebaran dan mengobati pasien Covid-19. Jadi, mari kita menjadi masyarakat yang peduli pada sesama dengan membayar pajak tepat waktu," pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama