Ini Profesi yang Diperbolehkan Masuk Makassar Tanpa Suket Bebas Covid-19

Kota Makassar
Kota Makassar 

LINTASNEWS.ONLINE, MAKASSAR
-- Pemerintah Kota Makassar, akan menerapkan kebijakan pemberlakuan surat keterangan bebas Covid-19 jika ingin masuk dan keluar Kota Makassar, Kamis (9/7/2020).

Nantinya, petugas akan berjaga di setiap perbatasan Kota Makassar dan menyeleksi setiap orang yang akan keluar dan masuk Kota Makassar.

Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin menjelaskan, kebijakan ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan tetap memperhatikan roda ekonomi agar tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu, menurut Rudy, tak semua kalangan harus mengantongi surat keterangan tersebut. Ada beberapa kalangan yang diberi pengecualian tidak mengatongi surat keterangan tersebut.

Kalangan yang dimaksud Prof Rudy seperti, anggota TNI-Polri, ASN, karyawan swasta, buruh, dan pedagang yang keluar masuk Kota Makassar setiap hari.

"Kita ambil pertimbangan yang paling bermanfaat bagi masyarakat bahwa ada yang merasa terganggu pasti, karena kita dihadapkan pada dua hal yang harus ditangani secara simultan. Jadi memang kita akan imbang, orang orang yang bekerja yang juga kesulitan kasian juga," papar Rudy.

Sebelum memberlakukan kebijakan ini, Pemkot Makassar bersama TNI-Polri akan mematangkan teknis pelaksanaan pemberlakuan kebijakan ini.

Kebijakan ini diberlakukan seiring perkembangan kasus positif corona di Sulsel yang terus bertambah. Makassar yang menjadi episentrum penyebaran virus corona, menjadi perhatian khusus dari Pemprov Sulsel.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Sulsel, Selasa (7/7/2020), jumlah tambahan kasus positif corona di Sulsel sebanyak 218 kasus baru. Sedangkan yang sembuh 200 kasus, dan meninggal dunia sebanyak dua kasus. Tambahan kasus baru ini menjadikan Sulsel terbanyak kedua di Indonesia setelah Jawa Timur yang mencatat 280 kasus dalam 24 jam.

BACA JUGA INI

Lebih baru Lebih lama