Hendak Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria ini Diringkus Polisi

Pelaku tindak pidana Pencabulan ditangkap Polisi
Pelaku tindak pidana Pencabulan ditangkap Polisi

LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP -- Seorang pria bernama Ansar bin Situru (57) dilaporkan kepihak berwajib lantaran ingin melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun.

Lelaki asal Dusun Tallang Riaja Serang, Desa Bungi, Kecamatan Bungi, Kabupaten Enrekang itu kini diamankan di Mapolsek Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Selasa, (21/7/2020)

Kapolsek Dua Pitue, AKP Andi Mappahaeru mengatakan, perbuatan pelecehan seksual itu terjadi di Dusun Salo Callu Desa Betao, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, pada Sabtu,18 Juli 2020 sekitar pukul 14.00 wita.

Saat itu, dilokasi terduga pelaku membuka celana korban sebut saja bunga (nama samaran) yang masih duduk dibangku kelas 1 Sekolah dasar (SD).

Setelah celana korban dibuka, lalu kemudian terduga pelaku juga membuka celananya dan alat kelaminnya mengarah ke alat kelamin korban.

"Namun tiba-tiba paman korban menemukan dan melihat langsung perbuatan terduga pelaku hingga dilaporkan kepihak kepolisian," ucapnya.

Sementara, belakangan diketahui bahwa terduga pelaku sudah lama tinggal dirumah orang tua korban dengan bekerja sehari-hari sebagai petani.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan terkait motif dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

أحدث أقدم