Tiga Satpam RS Setubuhi Gadis yang Memiliki Keterbelakangan Mental

Ilustrasi Gambar Pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan terhadap Perempuan yang memiliki Keterbalakangan Mental. (int)

LINTASNEWS.ONLINE, JAKARTA -- Bejat betul apa yang telah dilakukan oleh seorang petugas keamanan. Seharusnya mereka menjadi panutan dalam mengamankan aksi-aksi yang berbuntut kriminal.

Namun apa yang terjadi, Tiga orang pria yang diketahui merupakan petugas keamanan (Satpam) di salah satu rumah sakit di Kalideres, Jakarta Barat menyetubuhi seorang gadis berinisial S (21) yang memiliki keterbelakangan mental.

Ketiga pelaku memperkosa korban secara bergiliran di sebuah kamas kos. Saat menjalankan aksinya, pelaku sengaja menyalakan suara musik dengan keras agar teriakan korban tak terdengar warga sekitar.

Kapolsek Kalideres Kompol Slamet R, Senin, (22 Juni 2020) seperti dikutip dari detikcom mengatakan tersangka melakukan aksi bejatnya dengan menyalakan musik dengan keras dan pelaku berusaha menutup mulut korban dengan tangannya sehingga teriakannya tidak terdengar.

Ketiga pelaku, kata Slamet tersebut TH (34), PDM (34), AP (21). Para pelaku ini merupaka petugas satpam di sebuah rumah sakit. Tiga-tiganya pelaku adalah sekuriti di salah satu rumah sakit swasta di wilayah Kalideres.

Pemerkosaan tersebut dilakukan para pelaku terhadap korban pada Minggu, 7 Juni 2020 lalu. Ketika itu korban sedang berjalan di dekat rumahnya.

Beberapa saat kemudian, korban bertemu dengan dua pelaku yang berboncengan motor. Diajaklah korban ini dibonceng 3 naik sepeda motor ke daerah Dadap dan juga ke mal dekat vila Bandar muter-muter naik motor, selanjutnya pukul 23.00 WIB korban diajak ke tempat kos pelaku,” ujar Slamet.

Saat tiba di kos pelaku, S malah dipaksa untuk melepaskan pakaiannya. Korban sempat melakukan perlawanan dan teriak. Namun, pelaku menutup mulut korban.

“Selanjutnya, oleh pelaku 1, korban disetubuhi. Selanjutnya tersangka 2 gantian masuk, tersangka 2 selesai, disambut lagi tersangka 3, digilir bertiga,” kata Slamet.

Slamet mengungkapkan bahwa korban tak hanya diperkosa di kosan tersangka. S yang memiliki keterbelakangan mental ini kemudian dibawa ke daerah Mangga Dua, Jakarta Utara. Di sana, S kembali diperkosa.

“Selanjutnya, kurang-lebih jam 6 pagi, korban diajak kembali. Tita tersangka sudah ditahan dan dikenakan pasal pemerkosaan 285. Perkara ini ancamannya 12 tahun, 286 9 tahun,” pungkasnya.
Lebih baru Lebih lama