Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan, menjelaskan bahwa Tersangka ini terancam hukum Pidana Seumur hidup atau Hukuman Mati sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 Undang 1945 Undang-undang 35 tahun 2009.
Tersangka ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Amparita Kelurahan Arateng Kecamatan Tellulimpoe, Sidrap sering ditempati transaksi obat terlarang.
Tim Satuan Resnarkoba terjun langsung melakukan penggeledaan dan alhasil telah ditemukan Narkoba Jenis Extacy sebanyak 1500 butir.
Perlu diketahui bahwa tersangka yang diamankan ini baru 3 bulan keluar dari Penjara atau Lapas Klas IIB berdasarkan asimilasi Corona yang sebelumnya tersangka tersebut divonis 4 tahun Penjara namun yang dijalani kurang lebih 2 tahun Penjara.