Oknum Pegawai PDAM Kena OTT Terkait Pungli Calon Karyawan

Ilustrasi OTT di Jakarta (int).

LINTASNEWS.ONLINE, JAKARTA -- Salah satu Oknum karyawan Perusahaan Daerah Air Mineral (PDAM) Kabupaten Kudus berinisial T terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga diduga menerima uang terkait penerimaan karyawan BUMD. Oknum ini ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kudus bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan bahwa penangkapan itu dilakukan pada Kamis (11/6) sekitar pukul 14.40 WIB. Dia menjelaskan, pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp65 juta.

"Berdasarkan laporan pengaduan yang diterima, diduga dalam penerimaan dan pengangkatan karyawan," kata Hari dalam keterangan resmi, Sabtu (13/6).

Dia menjelaskan, dalam kasus ini disinyalir kuat bahwa Direktur Utama PDAM Kudus telah menarik uang dari para calon karyawan dengan jumlah yang bervariasi.

Nominal itu, kata Hari, berkisar pada Rp25 juta hingga Rp150 juta dalam setiap transaksi. Kejahatan itu pun, dilakukan bersama dengan seorang pihak swasta berinisial O yang masih belum ditangkap oleh penyidik kejaksaan.

Modus yang dilakukan adalah dengan mengarahkan calon karyawan untuk meminjam uang di koperasi milik O sehingga dapat membayarkan uang muka sebesar Rp10 juta dalam penerimaan karyawan di PDAM Kabupaten Kudus.

Lainnya lagi, calon karyawan akan diminta dan dibantukan pengurusan kredit ke Bank Jateng dan Bank Pasar oleh pelaku berinisial T yang tertangkap tangan. Kemudian, proses pencairan uang nantinya akan diserahkan kepada pemilik koperasi, yakni O.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap bahwa uang diterima oleh T atas perintah O dan sekarang sedang diupayakan menangkap yang bersangkutan," kata dia.

Meski demikian, hingga kini kejaksaan belum merincikan jabatan ataupun bagian dari pelaku yang telah diamankan. Belum diketahui juga pasal yang akan dipersangkakan kepada para pelaku dalam kasus ini.
Lebih baru Lebih lama