Bhabinkamtibmas Polsek Maritengngae Mediasi Problem Solving

Mediasi Problem Solving

LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP -- Bhabinkamtibmas Polsek Maritengngae, Brigpol Akbar kembali memediasi problem solving atau mediasi terkait persoalan lorong di Kantor Lurah Pangkajene, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Bhabinkamtibmas Polsek Maritengngae, Brigpol Akbar, mengatakan Mediasi yang dilakukan antara H. Abdullah Pemilik Toko Usaha Baru dengan Dedi Syamsudin Pemilik Toko Sarinah.

Akbar menjelaskan bahwa giat mediasi tersebut terjadi kesepakatan diantara kedua belah pihak bahwa lorong tersebut tetap menjadi milik bersama dan tidak akan disimpan barang bekas sehingga menutup akses lorong tersebut.

"Alhamdulillah kedua belah pihan telah sepakat bahwa lorong yang dipersoalkan itu tetap milik kita bersama," kata Akbar

Sebelumnya, kedua warga ini menyelisihkan lorong tersebut, salah satunya mengklaim bahwa lorong tersebut adalah miliknya, namun dilain pihak ada warga yang megatakan bahwa itu adalah lorong bersama, bukan milik pihak manapun.

Dalam pertemua tersebut yang disaksikan oleh disaksikan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Pangkajene M Akbar dan Lurah Pangkajene Ali Nangka, Kini kedua warga ini berdamai dan permasalahan tersebut selesai secara kekeluargaan.

Harapan kita selaku Bhabinkamtibmas, berharap kedua warga yang bertetangga tersebut kembali hidup rukun dan damai.
أحدث أقدم