Segini Tarif Angkutan Sewa Taksi Online



LINTASNEWS.ONLINE, MAKASSAR -- Kini Tarif angkutan taksi online sudah ditangani oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Tarif taksi online tidak naik, hanya penyesuian dilakukan.

Asisten Bidang Pemerintahan, Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel, manajemen ojek online (Ojol) beserta stackholder lainnya, kini melakukan rapat terkait usulan penyesuaian tarif angkutan sewa khusus atau taksi online yang akan diajukan ke gubernur dalam bentuk draft.

“Jadi draftnya sudah disepakati bersama, tinggal diajukan ke Pak Gubernur.” ucap Plt Kadishub Sulsel Muhammad Arafah, Kamis (12/3/2020) di ruang Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo.

Ia mengaku tarif tersebut tidak mengalami kenaikan, hanya saja disesuaikan untuk 3 kilometer pertama.

“Tarifnya tidak naik cuma penyesuaian untuk 3 kilometer pertama. Selama ini kan 3 kilometer pertama penghasilannya itu tidak ketemu, drivernya cuma dapat penghasilan sedikit.” terangnya, Dikutip dari Media Fajar.

Diketahui untuk tarif batas atas sebesar Rp6.500 sedangkan tarif batas bawah Rp3.700. Ia menuturkan pengemudi banyak mengeluhkan soal pendapatan yang tidak sesuai khususnya di tiga kilometer pertama.

“Yang dia minta itu teman-teman driver online, tiga kilmoter pertama itu digunakan tarif batas atas karena selama ini tidak mampu lagi menutupi operasional.” tuturnya.

“Persaingan dengan operator itukan dianggap bahwa mereka pengemudi online itu merasa kesulitan dan kurang karena tarifnya terlalu rendah, makanya mereka minta tarif di batas atas,” tutupnya.
Lebih baru Lebih lama