Tega Banget, Siswa ini Diperkosa di Ruang Karaoke

Ilustrasi Pemerkosaan (int)
LINTASNEWS.ONLINE, SAROLANGUN – Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sarolangun. Kali ini, PP (17) warga Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut digilir tiga pria di salah satu ruang karaoke keluarga, Wak Genk.

Informasi yang diperoleh, kejadian ini berawal saat korban yang masih seorang pelajar di Sarolangun ini diajak oleh pelaku, Z yang juga seorang pelajar di Sarolangun bersama dua rekannya yang lain untuk jalan-jalan ke Kota Sarolangun.

Dengan kondisi masih mengenakan seragam sekolah, PP kemudian ikut bersama Z dan rekannya menuju Kota Sarolangun. Menggunakan mobil milik Z, sekira pukul 12.30 mereka berangkat dari Kecamatan Singkut menuju Kota Sarolangun.

Sesampai di Kota Sarolangun, PP malah diajak Z dan rekannya untuk karaoke di Karaoke Keluarga Wak Genk di Tanjung Rambai, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun.

“Jadi Z bersama dua rekannya memesan room 7 selama 1 jam. Satu di antara pelaku bernama Badora (21), merupakan karyawan Karaoke Wak Genk sendiri,” kata Kapolres Sarolangun, AKBP Deni Heryanto, Jumat (21/2/2020). Dikutip dari Fajar.co.id

Awalnya korban menolak masuk ke room yang telah dipesan. Hanya ada Z dan dua orang rekannya di dalam ruangan tersebut. Kurang lebih 30 menit berselang, Z dan rekannya membujuk korban untuk masuk ke room VIP yang terletak di sebelah room 7 yang mereka pesan awalnya.

“Dalam kondisi ruangan yang gelap, korban kemudian dipaksa untuk mau melakukan persetubuhan bersama tiga orang pelaku tersebut,” kata dia. Usai melakukan aksi bejat terhadap korban, pelaku kemudian mengantar korban pulang. Namun tak sampai di rumah, korban diturunkan sampai di Simpang Singkut 5.

“Korban kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Sarolangun. Dan sekira pukul 17.00, anggota langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” ujarnya.

Badora yang merupakan karyawan Karaoke Wak Genk, diamankan di tempat kerjanya. Dari pengakuannya, dua orang pelaku lainnya yakni Z dan satunya belum diketahui identitasnya melarikan diri ke arah Singkut dan Rawas. “Dua orang ini masih DPO,” kata Deny.

Atas ulahnya, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana, persetubuhan dan atau pencabulan anak dibawah umur. Sebagaimana yang diatur dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasa 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Sementara itu, pemilik Karaoke Keluarga Wak Genk, Sugeng, sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi di tempat usaha miliknya. Menurutnya, kejadian ini untuk pertama kali terjadi di tempat usaha hiburan miliknya tersebut.

“Saya cukup kaget karena anak buah saya sendiri terlibat. Padahal Badora itu sudah cukup lama ikut dengan saya. Orangnya lugu dan cukup baik dalam bekerja selama ini,” kata dia.

أحدث أقدم