Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Rumah Bernyanyi Wahyu Disegel


LINTASNEWS.ONLINE, WAJO -- Aparat Satuan Polisi Pamong Praja, Damkar dan Penyelamatan Wajo menutup tempat karaoke ini. Alamatnya di kawasan Sompe, Kecamatan Sabbangparu. 

Hal ini membuktikan adanya spanduk putih menutup pintu masuk rumah bernyanyi Wahyu. Pada bagian atas spanduk itu terdapat tulisan, "USAHA INI DITUTUP" Ditulis dengan tinta merah.

Alasannya ditutup karena tempat hiburan itu mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga. Mengingat Wajo adalah kota santri, khususnya di Kecamatan Sabbangparu.

Kepala Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, H Andi Junaidi Hafid mengatakan, pihaknya mendatangi lokasi lalu petugas melakukan penyegelan dan menutup rumah karaoke milik warga.

Tempat Karaoke ini ditutup langsung oleh personel Satpol PP, didampingi oleh Pasi Ops Dim 1406/Wajo, Polres Wajo, camat Sabbangparu, Danramil 1406-08/SP, Polsek Sabbangparu, dan Trantib Sabbangparu pada Kamis (6/2/2020).

Tempat Karaoke ini ditutup karena banyak aduan dari masyarakat terkait ketenteraman dan ketertiban. Makanya kita sikapi," kata Andi Junaidi Hafid.

Tindakan penutupan yang dilakukan ini sudah sesuai dengan Peraturan Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.

Menurut aduan masyarakat perihal tempat hiburan malam berupa rumah bernyanyi yang menyediakan jasa prostitusi serta minuman keras juga marak.

Kini pemilik karaoke Wahyu menandatangani surat pernyataan pemilik karaoke dan pihak terkait dan berjanji menutup rumah bernyanyi tersebut.

Rumah bernyanyi atau karaoke Wahyu, memang sudah habis izin operasinya. Tercatat, dari segel yang dipasang, ada dua peraturan daerah yang dilanggar.

"Pertama, Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Kedua, Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan," tutupnya.

أحدث أقدم