LINTASNEWS.ONLINE, SINJAI -- Tim gabungan Resmob Polres Sinjai dipimpin oleh Ipda Sangkala di backup Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap terduga pelaku pencurian yang terjadi di Jalan Pettarani dan Sawwrigading Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai, Senin (27/1/2020).
Pelaku terduga ini ditangkap berdasarkan laporan Polisi LP/232/X/2019/SPKT/Res Sinjai Tgl 06 Oktober 2019 dan LP/12/I/2020/SPKT/RES SINJAI tanggal 17 Januari 2020 tentang pencurian.
Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Resmob Polres Sinjai melakukan penyelidikan tentang laporan tersebut. Berawal dari TKP unit Resmob Polres Sinjai melakukan olah TKP serta mengumpulkan informasi dan diperoleh identitas terduga pelaku Tamrin yang beralamat di Makassar.
Berbekal informasi dari TKP, Unit Resmob Polres Sinjai berkoordinasi dan berbagi info dengan Resmob Polda Sulsel mengenai identitas dan ciri pelaku, karena pelaku merupakan warga kota Makassar.
Team Resmob Sinjai pun bergerak menuju Makassar dengan berkordinasi dengan Resmob Polda Sulsel untuk mengedus keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil menangkap Tamrin tanpa perlawanan di Jalan Malengkeri Makassar.
Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone jenis Xiomi Not 4 Warna Hitam, 1 unit handphone jenis Redmi 5a warna Silver, 1 unit handphone jenis Redmi 5a warna Gold, 1 unit hp oppo y81warna hitam, 1unit hp Redmi 5a warna Silver, 1 unit hp Redmi 5a warna Gold, dan 2 Buah Dompet Warna Coklat.
Kanit Resmob Polres Sinjai IPDA Sangkala menjelaskan peristiwa pencurian tersebut terjadi di dua TKP yaitu pada tgl 17 Januari 2020 di jalan Pettarani Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara.
Sementara TKP kedua pada tanggal 6 Oktober 2019 di Jalan Sawerigading Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai.
Akibat dari pencurian tersebut mengakibatkan kerugian secara total ditaksir sebesar Rp15 juta. Kini pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolres Sinjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.