Polisi Amankan Pelaku Penipuan Penggelapan di Pinrang


LINTASNEWS.ONLINE, PINRANG -- Unit Resmob Satreskrim Satuan Reskrim Polres Pinrang yang pimpin langsung oleh Bripka Aris berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana penipuan atau penggelapan, Selasa 10 Desember 2019 dikampung Jaya, Kelurahan Jaya, Kecamatan Wattang Sawitto.

Penangkapan ini berdasarkan LPB /495/ XI / 2019 / SULSEL / SPKT / POLRES PINRANG, tgl 04 Nopember 2019 yang dilaporkan oleh Udhin (68) Tahun, Pekerjaan Pensiunan PNS yang beralamat jalan Martadinata Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang. Korban ini mengalamo Kerugian kurang lebih  Rp.70 juta.

Unit Resmob Satreskrim Satuan Reskrim Polres Pinrang yang pimpin langsung oleh Bripka Aris berhasil menangkap terduga pelaku Hamdan alias Dadang (40) Tahun pekerjaan Wiraswasta yang beralamat di Kampung Jaya Keluraham Jaya Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.

Pelaku merupakan residivis kasus penipuan dan atau penggelapan modus menjanjikan korbannya dgn mengaku sebagai pengurus PNS.

Penangkapan ini dilakukan karena adanya laporan korban terkait kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.

Informasi ini diperoleh pada hari Selasa sekitar pukul 19.50 Wita bahwa keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah kontrakannya bertempat di Kampung Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.

Tim bergerak menuju tempat yg dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap korban dengan menjanjikan akan mengurus anak korban menjadi PNS.

Kini pelaku terduga sudah diamankan di Mapolres Pinrang guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Lebih baru Lebih lama