Gadis 15 Tahun Ini Diperkosa Empat Pemuda, Begini Kronoligisnya


LINTASNEWS.ONLINE, BREBES -- Seorang gadis 15 tahun warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, diperkosa 4 pemuda. Korban diperkosa secara bergantian di area persawahan Desa Banjaratma, Kecamatan Bulakamba.

Para pelaku yakni Karjono (22) warga Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, AF (16) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Wanasari, Amakun Fadilan (19) warga Desa Tanjungsari, Wanasari.

Ketiga orang ini sudah diamankan di Mapolres Brebes. Sementara seorang pelaku lain yakni Dedi alias Dublag (19) kini masih buron

Salah seorang pelaku, Karjono mengatakan awalnya dia mengenal korban melalui media sosial facebook. Dari perkenalan itu, dia lantas mengajak jalan korban. Karjono mengaku dikenalkan korban atas saran Dedi.

"Yang punya ide saya dan Dedi, korban itu kenalannya Dedi di facebook. Setelah diajak ketemuan, saya dan Dedi menjemputnya untuk kami ajak ke pasar malam," kata Karjono, saat diperiksa di Mapolres Brebes, Rabu (28/8/2019).

Ditengah perjalanan, korban justru dibawa ke area persawahan di Desa Banjaratma oleh dua pria ini. Mereka batal ke pasar malam dan membawa korban ke tempat sepi. Setiba di lokasi tersebut, sudah ada AF dan Amikum Fadilan. Selanjutnya, korban diperkosa empat pelaku secara bergiliran. Usai diperkosa, korban diantar ke rumah orang tuanya.

"Korban diancam Dedi kalau tidak mau melayani nanti dibunuh. Korban disuruh diam jangan berteriak. Saya ikut memegangi korban waktu itu," ucapnya.

Usai kejadian tersebut, korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya ke orang tua. Mereka kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho mengatakan, usai menerima laporan, anggota langsung melakukan pencarian para pelaku. Dua pelaku, Karjono dan AF ditangkap pada Senin malam. Sedangkan Amikum Fadilan ditangkap Selasa malam.

"Diawali dari laporan keluarga korban, kita melakukan pencarian dan penangkapan. Tiga pelaku berhasil kami tangkap dan satu pelaku masih dalam pencarian," kata Tri Agung.

Dari keterangan para pelaku, aksi bejat tersebut dilakukan bukan karena pengaruh minuman keras. "Mereka ini terpengaruh pergaulan bebas. Jadi saat kejadian tidak terpengaruh minuman keras," jelas Tri.

Ketiga pelaku saat ini mendekam di Rutan Mapolres Brebes. Barang bukti turut diamankan berupa pakaian yang dipakai korban saat kejadian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
أحدث أقدم