Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, JK Bilang Begini

Foto Int : Wakil Presiden, Jusuf Kalla

LINTASNEWS.ONLINE, JAKARTA -- Kenaikan iuran BPJS kesehatan per 1 Januari 2020. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menanggapi persoalan itu.

JK mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak besar. Terlebih jika dibandingkan dengan pengeluaran masyarakat untuk membeli pulsa telepon atau rokok bagi yang merokok.

“(Bagi) yang merokok, itu hanya satu bungkus. Orang merokok satu bungkus sehari, ini untuk satu bulan. Jadi tidak besar dibandingkan pengeluaran yang lain,” kata JK di Kantor Wapres Jakarta yang dikutip dari Fajar.co.id, Minggu (8/9/2019)

Jika satu bungkus rokok bisa dinikmati dalam satu hari, maka manfaat membayar premi BPJS Kesehatan bisa dirasakan untuk jangka panjang. Selain itu, JK juga mengatakan nilai kenaikan BPJS Kesehatan tidak terlalu tinggi dibandingkan dengan pengeluaran masyarakat untuk kebutuhan pulsa telepon.

“Orang yang mampu, yang mungkin punya tiga handphone atau mungkin empat malah, rata-rata pulsa itu saya kira Rp20-30 ribu paling minimal. Jadi kenaikan itu hanya setengah dari pengeluaran handphone sebulan satu orang,” tambahnya.

Selain itu, tujuan kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga untuk mengatasi defisit anggaran yang tahun ini diperkirakan mencapai Rp32,8 triliun.”Jadi kalau iuran naik itu, daripada defisit, jadi dinaikkan saja tarifnya. Tapi yang bayar pemerintah sebagian besarnya, saya kira Rp120 juta dibayarkan oleh Pemerintah iurannya itu,” jelasnya.

JK mengatakan selama ini BPJS Kesehatan terlalu murah dalam menetapkan nilai premi. Sementara jenis penyakit yang ditanggung cukup besar cakupannya. Apalagi, BPJS Kesehatan merupakan jenis asuransi kesehatan yang anggotanya termasuk terbesar di dunia.”

Itu iuran BPJS terlalu murah dibanding manfaatnya, Rp23 ribu tapi mau operasi jantung, sakit apa pun ditanggung BPJS. BPJS itu asuransi yang salah satu terbesar operasinya di dunia ini, dia punya anggota lebih dari 200 juta orang,” ujarnya.

Humas BPJS Kesehatan Wilayah Sulsel, Sulbar, Sultra, dan Maluku, Hermansyah, mengurai, hingga saat ini daerah belum mendapatkan kepastian kenaikan meski Kementerian Keuangan menetapkan pasti akan menaikkan 100 persen.“Karena belum ada penandatanganan langsung dari presiden, maka belum dipastikan,” ungkapnya, kemarin.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengatakan masyarakat tak perlu khawatir dengan kenaikan BPJS Kesehatan.

Terlebih bagi rakyat miskin. Sebab, peserta penerima bantuan iuran (PBI) tetap akan ditanggung negara.”Untuk PBI, rakyat yang ditanggung oleh negara itu tetap kita tanggung. Jadi ada 96,8 juta dan yang lain-lain. Jadi hampir 120 juta orang rakyat miskin itu masih ditanggung oleh negara,” kata Puan (*)


أحدث أقدم