Satuan Resnarkoba Gagalkan Pengiriman Sabu 20 Kg ke Parepare


LINTASNEWS.ONLINE, NUNUKAN -- Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan berhasil mengungkap jaringan sabu internasional. Sabu tersebut dibawa oleh seorang perempuan yang bernama Emi (20) Tahun.

Petugas Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di sebuah rumah yang terletak di Jalan Borneo 3 Kelurahan Nunukan Timur Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara. Saat itu pelaku membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia yang disembunyikan di dalam kardus bekas dan dimasukkan ke dalam karung.

Pelaku bukan pertama kalinya membawa sabu dari Malaysia melainkan sudah ke empat kalinya namun yang terakhir kali berhasil di gagalkan oleh Sat Resnarkoba Polres Nunukan.

Tak tanggung-tanggung sabu yang dibawa oleh pelaku berjumlah sebanyak 20 (dua puluh) bungkus dengan berat 20 Kg. Dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan modus dengan mengemas sabu tersebut menggunakan bungkus plastik teh cina.

Dalam pemeriksaan oleh penyidik Satuan Resnarkoba, pelaku mengaku bahwa dirinya disuruh oleh seorang bandar besar yang berada di Tawau Malaysia yang bernama ASRI (DPO), dengan dijanjikan upah sebesar 90 Juta Rupiah.

Pertama kali pelaku berhasil membawa sabu sebanyak setengah kilo, kedua kali pelaku membawa sabu lagi dengan jumlah 1 Kg dan yang ketiga dengan jumlah yang sama 1 Kg, namun yang ke empat kalinya pelaku berhasil di endus oleh petugas Polisi dan sabu sebanyak 20 Kg berhasil di gagalkan ke Kota Pare-pare Provinso Sulsel.

Dalam kesehariannya pelaku merupakan seorang mahasiswi aktif semester 7 di salahsatu perguruan tinggi swasta yang ada di Makassar, yang mengaku seorang yatim piatu dan membutuhkan uang untuk kebutuhan kuliah serta ekonominya.

Untuk bandar besar yang bernama Asri telah diterbitkan daftar Pencarian Orang oleh Satuan Resnarkoba Polres Nunukan, karena sudah sekian kalinya berhasil membawa sabu dari Tawau Malaysia ke Indonesia melalui beberapa rekrutan dengan modus untuk dijadikan Asisten Rumah Tangga (ART).

Saat ini Emi sudah dalam proses penyidikan di Polres Nunukan dan terancam hukuman mati, atau pidana seumur hidup dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara atau 20 tahun penjara.
Lebih baru Lebih lama