Badan Wakaf Indonesia Bakal Terbentuk di Sidrap


LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP -- Dalam rangka pembentukan Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sidenreng Rappang, Tim Verifikasi Kelengkapan Berkas BWI Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan sekaligus menjemput Berkas Bakal Calon Pengurus BWI Sidrap.

Tim Verifikasi BWI Sulsel, Kepala Seksi Pemberdayaan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan H. Mulyadi, didampingi oleh beberap staf Pelaksana Wakaf H. Muh. Arsyad, Hj. Nurmala dan Sitti Marlia saat ini sudah memeriksa berkas yang akan diverifikasi persyaratan Bakal calon pengurus Badan Wakaf Indonesia

Tim Verifikasi BWI Sulsel, Kepala Seksi Pemberdayaan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan H. Mulyadi mengatakan rencana pengukuhan Pengurus BWI Kabupaten Sidrap dilaksanakan  setelah seluruh berkas calon Pengurus siap dan akan diajukan ke BWI Provinsi.

Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidrap, H. Irman, M.Si mengatakan berharap dengan terbentuknya pengurus BWI Sidrap, tanah yang telah diwakafkan akan digunakan sesuai dengan kehendak pemberi wakaf.

Kehadiran Pengurus BWI akan mengurus seluruh tanah dan bangunan yang telah diwakafkan di Kabupaten Sidrap akan di sahkan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidrap.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam kementerian Agama Kabupaten Sidrap, H. Muslimin Muchtar menjelaskan bahwa wakaf akan harus memiliki 6 kepastian yakni Pasti Wakafnya, Pasti Nashirnya, Pastikan Ikrar Wakaf (AIW), Pastikan Manfaatnya, Pastikan Pengamanannya, dan Pastikan Sertifikatnya.
Lebih baru Lebih lama