LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP -- Hubungan suami isteri tak selalu berakhir indah. Kadang, pertikaian tak dapat lagi dirajut hingga berakhir cerai.
Di Kabupaten Sidrap, Pengadilan Agama (PA), mencatat 52 kasus perkara perceraian Periode Mei 2019
Menurut Panitera Pengadilan Agama, Basyir Makka mengatakan, sebanyak 11 kasus perkara cerai talak, dan 41 kasus perkara cerai gugat selama Mei 2019.
"Kami menilai bahwa, perempuan Sidrap itu berani meninggalkan pihak laki-laki dalam perkara perceraian, Mayoritas kasus perceraian di Sidrap, datang dari pihak perempuan," ujar Basyir, Kamis (20/6/2019).
Penyebab perceraian umumnya, dikarenakan perselisihan terus menerus antar kedua belah pihak salah satunya faktor ekonomi, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Selain itu, ada juga jenis gugatan perceraian akibat pihak lelaki merantau, dalam kurun waktu yang relatif lama.