LINTASNEWS.ONLINE, MAKASSAR -- Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel mendalami alur komunikasi tersangka dugaan korupsi dana hibah pilwalkot Makassar, Sabri. Khususnya dalam urusan pencairan.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wirajati mengatakan, dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) semua harus ditelaah. Meski dalam kesaksiannya menyebut ini menyebut itu.
Hal itu, kata dia, tidak boleh serta merta langsung ditindaki. “Harus ditelaah dahulu. Karena perintah Pak Dir (Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono) harus betul-betul salah 100 persen,” katanya dikutip dari media Fajar. co.id
Menurutnya, kasus ini tetap menjadi prioritas. Pengembangan dan penyidikan terus dilakukan hingga ke Jakarta. “Tim terus mencari fakta yang ada, dan difokuskan dahulu ke Sabri. Termasuk komunikasinya,” tambahnya.
Komunikasi? Menurutnya, apa yang menjadi komunikasi Sabri juga harus dibuktikan. Sebab, pengambilan uang dari Januari hingga September 2018 lalu banyak dikendalikan Sabri. Dalam data dituliskan “Memo Pak Sek”, “Penarikan ke Pak Sek”.
Adapun untuk penarikan diduga dilakukan staf atau lainnya. Hal ini yang berusaha ditelusuri penyidik. “Sabar aja yo, masih terus didalami,” jelasnya.
Kanit Tipikor Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo menambahkan, penyidik sudah memeriksa ahli dari Inspektorat KPU RI dan Divisi Hukum KPU RI untuk mencocokan kerugian negara. Hasilnya ada selisih Rp1 miliar.
BPKP Sulsel Rp6,1 miliar, perhitungan Setjen KPU RI Rp5,3 miliar. “Lebih jelasnya nanti Senin. Karena ini belum dilaporkan sama pimpinan. Senin baru kita rapatkan,” ucapnya.