Akhirnya Terciduk ! Video Pengakuan DPO Pencuri Mobil L300 di Sidrap


LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP -- Anwar bin Rajab (47) warga Jalan Umi Sakinah Paccerakang Daya, Kecamatan Biringkanayya Kota Makassar dibekuk Satreskrim Polres Sidrap yang dibackup Resmob Polda Sulsel, Kamis, (6/8/2020), sekitar pukul 02.30 wita.

Sopir kelahiran Makassar 17 September 1973 itu ditangkap setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 tahun karena telah mencuri sebuah mobil Mitsubishi L300 warna hitam di Kabupaten Sidrap.

Pria paruh baya itu melakukan pencurian di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Wala, Kecamatan Maritenggae pada November 2006 bersama rekannya Syamsuddin dg Mamma yang telah menjalani proses hukuman di Lapas kelas IIB Sidrap.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika membenarkan penangkapan DPO tersebut.

"Yah, dini hari tadi kami bersama Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan DPO pencuri mobil L300," ucapnya.

Dikatakannya, pelaku menjadi DPO selama 4 tahun dan bersembunyi di Balikpapan Kalimantan Timur hingga akhirnya dibekuk setelah pulang ke Makassar.

"Pelaku Anwar dan Syamsuddin itu merupakan residivis dalam kasus pencurian mobil yang sebelumnya pada 2015, dirinya menjalani proses hukuman pada Lapas kelas IIA Bulukumba," kata Benny Pornika.

Sementara itu, dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian mobil L300 di Kabupaten Sidrap pada 2016 dan melarikan diri ke Kalimantan Timur.

Kini, pelaku saat ini diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut.

Lebih baru Lebih lama