Diduga Bakar Rumah, Warga Mattirotasi ini Diringkus Polisi

Pelaku Diduga bakar rumah Warga diringkus Polisi
Pelaku Diduga bakar rumah Warga diringkus Polisi

LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP -- Satuan Khusus Sat Reskrim Polres Sidrap berhasil menangkap pelaku terduga tindak Pidana Pembarakan Rumah. Penangkapan terduga pelaku pembakaran rumah ini dipimpin langsung oleh  Aiptu Abd Halim dijalan Bau Massepe Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Penangkapan terduga pelaku dilakukan atas dasar laporan Polisi Nomor : LPB/119/VII/2020/SPKT/SSL/RES.SIDRAP, tanggal 23 Juli 2020 tentang dugaan tindak pidana Pembakaran rumah yang dilaporkan oleh lelaki Rustan Lambellang.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika membenarkan adanya penangkapan terduga Pelaku itu bernama Labari alias Bahri Bin Lasodding, (47) tahun yang beralamat di Kampung Baru, Desa Mattirotasi, Kecamatan Wattangpulu, Sidrap.

Benny menjelaskan awalnya lelaki terduka Pelaku mampir di Warung milik Sari Bulan dan mencari Anggi (anak Korban) dan mengatakan "Meloka lao tunui bolana bapakmu" (Saya mau pergi bakar rumahnya bapakmu).

Beberapa saat kemudian, diketahui bahwa rumah korban telah habis terbakar dan diduga kebakaran tersebut disengaja dilakukan.

"Di TKP ditemukan sisa pembakaran Ban mobil dan Motor. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 80 juta," kata Benny.

Dari hasil penyelidikan, diperoleh bahan keterangan bahwa peristiwa pembakaran rumah tersebut diduga dilakukan oleh terduga Labari. Penangkapan pun dilakukan di Jalan Bau Massepe Kelurahan Pangkajene,

"Kami berhasil mengamankan lelaki Labari dari hasil interogasi, diperoleh keterangan bahwa benar dirinya telah telah melakukan pembakaran rumah milik Korban Rustan Lambeleng yang terletak didalam areal perkebunan Jagung," katanya.

Kini terduga pelaku menjalani pemeriksaan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Lebih baru Lebih lama