Pemilik Pil Ekstasi 1500 Butir di Sidrap Diringkus Polisi

Dua Pelaku Diduga Pemilik Pil Ekstasy 1500 butir
LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP -- Ditengah Pandemi Covid-19 masih mewabah, masih ada saja orang melakukan barbagai cara untuk menghasilkan uang haram. Seperti yang dilakukan oleh kedua pemuda yang yang beralamat di Amparita Kecamatam Tellulimpoe, Sidrap.

Akibat perbuatannya itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap berhasil ungkap sindikat kasus narkoba jenis ekstasi beromzet miliaran rupiah, Rabu (24/6/2020).

Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi, SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan membenarkan bahwa dua orang berhasil diamankan dengan barang bukti cukup pantastis nilainya, yakni 1500 butir eksotan jenis pil extacy.

Dua orang ini bernama Hendra (22 tahun) dan Hendri (29 tahun) yang keduanya warga beralamat Amparita, Arateng Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap.

Pil Ekstasy 1500 butir

Keduanya ditangkap terpisah oleh satuan Resmob Satresnarkoba Polres Sidrap. Tersangka Hendra sebagai pemilik ekstasi golongan I kualitas tinggi ini, ditangkap lebih dulu di TKP Amparita Kelurahan Arateng Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap.

Dari hasil pengembangannya menunjuk seorang rekannya bernama Hendri. Dari tangan keduanya, polisi menyita sedikitnya 1.500 butir terdiri 2 sahset sedang yang berisikan pil yang diduga Narkotika jenis extacy sebanyak 300 butir.

Kemudian, 26 sahset kecil yang berisikan pil yang diduga Narkotika jenis extacy 1.200 butir, serta 2 buah HP berbagai merk. Kini barang bukti dan tersangka Hendra didapat dirumahnya yang disembunyikan diatas plafon kamar dirumahnya.

Sofyan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal saat tim khusus Satresnarkoba menerima informasi masyarakat dan melakukan Undercoverbuy, di TKP pada Kamis (18/06/2020) sepekan sebelumnya, tepatnya pukul 09.00 wita.

"Bersama KBO dan timnya berhasil memancing Hendra transaksi. Dua paket bungkusan berhasil diperlihatkan petugas berisi 300 butir jenis ekstasi golongan 1," kata Sofyan.

Sudah dapat buruan, tersangka kemudian menyebut rekannya berbisnis ekstasi ini. Hendri diciduk, sepekan kemudian setelah didapat dari persembunyiannya.

"Kasus ini masih tengah kami kembangkan karena diduga kuat ada jaringan lainnya. Kedua tersangka mengakui didapat barang bukti tersebut dari rekannya berinisal mister (X)," ucap Andi Sofyan, Rabu malam.

Kini, keduanya Hendra dan Hendri masih diperiksa insentif untuk melengkapi BAP keduanya. Pengungkapan kasus ini adalah kali kedua sejak AKP Andi Sofyan menjabat Kasat Narkoba Polres Sidrap.

Sebelumnya, 1.000 butir ekstasi juga berhasil diungkap di akhir Desember tahun 2019 Silam. Hal itupun menjadikan petugas Satresnarkoba Polres Sidrap masuk pengungkapan terbesar jenis narkoba pil ekstasi.
Lebih baru Lebih lama