LINTASNEWS.ONLINE, PONOROGO –- Cinta tak itu tak selamanya indah, Cinta itu bisa menjeruskan kita kedalam lembah Kegelapan seperti yang dilakukan pria 20 tahun ini yang rela memaksa mantan pacarnya berbuat maksiat.
Seperti Seorang gadis remaja berusia 17 tahun di Ponorogo terpaksa melayani nafsu bejat sang mantan pacar, AW (20) dan seorang pria lainnya, ES (22).
Kedua pelaku diketahui masih memiliki hubungan saudara. AW merupakan sepupu dari ES. Aksi bejat pelaku dilakukan terhadap korban di tepi hutan di Kecamatan Badegan, Ponorogo.
“Kedua tersangka ini masih terikat saudara, mereka sepupu,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, Sabtu, 20 Juni 2020 seperti dikutip dari detikcom.
Berdasarkan pengakuan korban, awalnya ia berpacaran dengan salah satu pelaku, yakni AW sekitar Oktober 2019. Kala itu, kata Azis, keduanya juga sempat berhubungan badan setelah korban termakan bujuk rayu AW.
“AW ini membujuk rayu korban, akhirnya korban mau disetubuhi,” ujar Azis.
Namun, pada November 2019 hubungan keduanya putus dan sekarang korban sudah memiliki kekasih yang baru.
“Mei 2020, korban mulai dihubungi lagi oleh tersangka,” terang Azis.
Hingga pada 15 Juni 2020, korban kembali diajak berhubungan badan oleh pelaku AW. Bahkan, AW juga mengajak sepupunya, ES, untuk menyetubuhi korban secara bergiliran.
Berdasarkan pengakuan korban, ia terpaksa melayani nafsu birahi AW dan ES di tepi hutan Kecamatan Badegan. Korban mengaku diancam sang mantan pacar, AW. Pelaku mengancam korban akan mengirim hasil tangkapan layar percakapan tentang persetubuhannya dengan korban ke pacar baru korban.
“Korban ini terpaksa melayani kedua tersangka karena diancam mau dibagikan screenshot-an percakapan mereka ke pacar baru korban,” ujar Azis.
Saar ini kedua pelaku telah ditahan aparat Polres Ponorogo. Keduanya dijerat Pasal 81 Ayat 2 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang UU Perlindungan Anak. Kedua pelaku terancan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Mereka berdua ini mengakui seluruh perbuatannya kepada korban,” pungkas Azis.