LINTASNEWS.ONLINE, SIDRAP — Dalam rangka persiapan penerapan hidup normal atau disebut sebagai (New Normal) ditengah masa Pandemi Covid-19. Pihak Pemerintahan Kabupaten Sidrap bersama jajaran Polres Sidrap mengedukasi secara bertahap masyarakat khususnya di Wilayah Sidrap.
Para pelaku usaha ini diedukasi dalam hidup normal tanpa mengesampingkan aturan protokoler kesehatan memutus mata rantai wabah Covid-19.
Salah satunya, disasar edukasi ini adalah pedagang dan pengusaha cafe-cafe yang ada di kawasan kuliner pelataran Monumen Ganggawa.
Hal ini direncanakan sebagai upaya project percontohan berstandar kesehatan bagi kawasan mangkal bagi masyarakat sebagai upaya Sadar Covid-19.
Ini dilakukan dalam rangka merangsang kembali perekonomian usaha kecil ekonomi menengah kebawah yang sempat terpuruk sebagai dampak Pandemi Corona Virus Disiense 2019 sejak tiga bulan terakhir.
Ada 30-an pelaku usaha warung Cafe di lokasi Panker dikumpulkan guna membahas tehnik protokoler kesehatan ditengah Pandemi.
Sosialisasi penerapan New Normal dipimpin langsung oleh Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi dan Wakapolres Sidrap Kompol Ifa Ishak didampingi sejumlah PJU Polres diantaranya Kasat Lantas AKP Supriyanto, Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan, Kasat Reskrim AKP Benni Pornika, Kasat Intelkam IPTU Soib, Kasat Binmas AKP Hj. Rosnawaty dan Kapolsek Maritengngae IPTU Abd Samad.
Kapolres Sidrap AKBP Leonard Panji Wahyudi mengatakan pihaknya menindaklanjuti rencana penerapan hidup normal dengan tetap mematuhi aturan protokoler kesehatan.
“Niat kami ini semata-mata untuk mengembalikan ekonomi para pelaku usaha cafe di lokasi Panker ini sejak dilakukan penutupan area sebagai upaya sosial distansing atau pembatasan komunikasi dan kontak fisik masyarakat,” ungkap Kapolres, Kamis malam (28/05/2020).
Leonard menambahkan, Sidrap salah satu daerah yang mempertahankan jumlah penderita tidak trend naik dan tetap stagnan.
“Untuk itu, kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat Sidrap sangat tinggi dalam menerapkan aturan protokoler kesehatan sehingga klaster terpapar itu belum ada dari umum kecuali generasi umroh. Maka biasakanlah selalu hidup sehat, ritme protokoler selalu diikuti agar tidak ada lagi tambahan pasien terpapar,” ucapnya.
Lanjut Leonardo, akan menutup paksa jika ada usaha cafe mengabaikan dan melanggar aturan karena itu sudah sesuai rapat internal yang diperluas oleh Pemerintah Kabupaten dan ditindaklanjuti Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19.
Ditempat yang sama, Kasat Lantas AKP Supriyanto menambahkan rencana penerapan new normal ini akan di evaluasi dan selalu dipantau dan diawasi pihak Polres dan Pemerintah daerah.
Sebagai aplikasi penerapan hidup normal ini, beberapa aturan yang wajib dipatuhi baik pengelola maupun pengunjung ini adalah menggunakan masker.
“Tidak hanya itu, jaga jarak antar pengunjung tetap diberikan ruang terpisah dan tidak boleh duduk saling merapat. Menyiapkan alat pengukur suhu tubuh, disinfektan, penyiapan tempat cuci tangan dan paling penting Hand Sanitizer juga selalu ada disetiap cafe,” tegas Supriyanto.
Penerapan hidup normal ini akan selalu dipantau dan dievaluasi setiap hari. Jika ada ditemukan melanggar maka akan ditutup dan tidak akan dibiarkan buka selama masa Pandemi ini berlangsung.
Diketahui bersama, update terbaru penderita Covid-19 di Kabupaten Sidrap 30 orang dan dinyatakan sembuh total ada 17 orang. Itu berarti Kabupaten Sidrap berhasil menekan angka penularan terpapar Positif Corona.