LINTASNEWS.ONLINE, SINJAI -- Sidang perdana kasus pembakaran rumah yang terjadi di Dusun Tassoso, Desa Gunung Perak digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sinjai KLS II Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Biringere Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai.
Polres Sinjai selaku Institusi yang bertugas menjaga situasi kamtibmas, berperan aktif dengan melakukan pengamanan pelaksanaan sidang dengan Agenda Pembacaan Dakwaan tersebut.
Kegiatan pengamanan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sinjai Kompol Amran didampingi oleh Kasat Reskrim Akp Noorman Haryanto, SIK, Kasat Sabhara Akp Laode Rahmad, Kasat Intelkam Akp Muh.Arif, SE, KBO Intelkam Ipda Alfian.M serta personil gabungan Polres Sinjai yang berjumlah 70 orang.
Sidang atas Kasus pembakaran rumah yang terjadi di Dusun Tassoso Desa Gunung Perak Kec.Sinjai Barat Kab.Sinjai dengan Nomor Perkara : 10/pid B/2020/PN.Sinjai dengan terdakwa Tamrin Alias Tanra, Cs digelar di PN Sinjai dan dihadiri pengunjung sidang dari Keluarga, kerabat para terdakwa sekitar 150 orang.
Kabag Ops Polres Sinjai, Kompol Amran diakhir pelaksaan pengamanan mengatakan pelaksaan Sidang berjalan aman dan lancar dengan pengawalan ketat personil Polres Sinjai.
Diharapkan pada sidang-sidang berikutnya tetap dalam keadaan aman dan kondusif serta menghimbau kepada para pengunjung sidang untuk senantiasa menjaga situasi keamanan dalam rangka persidangan kasus tersebut," pungkasnya.