LINTASNEWS.ONLINE, ENREKANG -Tim gabungan unit Reskrim Polres Enrekang dibantu Personel Polsek Alla' berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yang telah menyetubuhi anak dibawah umur.
Menurut Tim yang dipimpin langsung Brigpol Acbar Fauzi mengaku bahwa pelaku bernama RR (19) yang masih berstatus pelajar warga To'tallang, Desa Baroko, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang.
Sementara Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Muh. Hatta, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/31/XI/2019/Polda Sulsel/ Res Enrekang/ Sek Alla tanggal 02 September 2019. Dimana pelaku dengan korban, sebut saja Melati sebelumnya sudah pacaran sejak tahun 2018.
Saat itu, korban dengan pelaku bersekolah di tempat yang sama di SMK 1 Enrekang di Kalosi, Kecamatan Alla'. Namun, sebelum Agustus 2019 pelaku pindah sekolah ke SMA 45 Sossok, Kecamatan Anggeraja.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku sudah berulang kali melampiaskan perbuatan bejatnya terhadap korban. Pelaku kerap melakukan aksi bejatnya itu di rumah nenek RR di To'tallang, Desa Baroko, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang.
Kejadiannya terakhir kalinya pada hari jumat tanggal 30 agustus 2019 sekitar pukul 21:30 wita, pelaku kembali membawa korban kerumah neneknya
"Setelah sampai di rumah tersebut, pelaku kembali ingin menyetubuhi korban, tapi korban pada saat itu tidak mau," kata AKP Muh Hatta, Minggu (8/9/2019).
Sehingga, lanjut Muh Hatta, karena korban melakukan perlawanan, kemudian pelaku menarik korban yang lari ke jalanan. Bahkan, RR mendatangi korban dan menendangnya sampai korban terjatuh.
"Setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku ini, tim langsung bergerak melakukan penangkapan," ujarnya.
Saat ditangkap pelaku tak melakukan perlawanan, bahkan pelaku mengakui semua perbuatannya. Saat ini, pelaku sudah berada di Mapolres Enrekang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.