LINTASNEWS.ONLINE, PINRANG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar Sidang Paripurna dengan agenda penerimaan secara resmi Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pinrang Tahun 2019-2024 dan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019, Rabu kemarin (19/6/2019) di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Pinrang.
Dalam agenda Sidang Paripurna, Bupati Pinrang, Irwan Hamid menyerahkan Ranperda Rancangan Awal RPJMD 2019 - 2024 dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Pinrang, Bahran Jafar.
Selain Anggota DPRD yang hadir, serah terima Ranperda Rancangan Awal RPJMD 2019 -2024 turut disaksikan Wakil Bupati, Alimin, Plt. Sekda, Islamuddin, Unsur Forkopimda, para Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD, para Kabag Setda, Camat dan undangan lainnya.
Bupati Pinrang saat membacakan Rancangan Awal RPJMD 2019 -2024 dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 menyampaikan bahwa Ranperda PJP APBD 2018 merupakan wujud pertanggung jawaban pemerintah daerah kepada DPRD, sekaligus memberikan gambaran umum pengelolaan dan penggunaan APBD dalam kurun waktu tahun 2018.
Bupati juga menjelaskan bahwa PJP 2018 ini juga merupakan upaya strategis untuk melakukan evaluasi agar tepat sasaran dan ada penyempurnaan kekurangan dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan ke depan. TA 2018, Lanjut Irwan Hamid, Kabupaten Pinrang telah mendapat opini WTP berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI. Hal ini, ungkap Bupati menunjukan hasil kinerja keuangan anggaran daerah yang baik.
Rancangan RPJMD 2019 – 2024, jelas Bupati merupakan dokumen jangka menengah daerah yang memuat visi dan misi dan program untuk 5 tahun ke depan sesuai yang diusung saat mengarungi Pilkada lalu. RPJMD ini, sambung Bupati, memiliki peran penting dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah untuk lima tahun kedepan.